Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disetujui, Bupati Edison Apresiasi Dukungan DPRD Muara Enim

32

MUARA ENIM, BERITAANDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 resmi disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna VI masa rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Deddy Arianto S.Pd, dan dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison SH M.Hum, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (3/7/2025).

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison S.Pd.

Dalam sambutannya, Bupati Edison menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, terutama jajaran DPRD, selama proses pembahasan Raperda berlangsung. Ia menilai, masukan, koreksi, dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Segala bentuk rekomendasi dan koreksi dari DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diarahkan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

Setelah disetujui, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Usai penandatanganan persetujuan bersama, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penambahan satu rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengusulkan satu Raperda, yakni perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2019 tentang asuransi kematian bagi masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan besaran santunan kematian dari sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. (Angga)

Bagaimana Menurut Anda