PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih berlangsung, terutama dalam hal jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Haryono SH MM mengungkapkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan SK telah ditetapkan secara resmi. Saat ini, seleksi PPPK tahap 1 tengah memasuki tahap pengusulan dan penetapan nomor induk (NI), yang menjadi identitas resmi bagi peserta yang lolos seleksi.
“Setelah memperoleh nomor induk, peserta akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan menandatangani perjanjian kerja bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah proses ini selesai, barulah mereka menerima SK pengangkatan,” jelas Haryono, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan PPPK terbagi dalam lima tahapan yaitu:
- Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) – Identitas resmi yang dibutuhkan dalam administrasi pegawai.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja – Dilakukan antara PPPK dan PPK, maksimal 30 hari kerja setelah NIP diterima.
- Penetapan Keputusan Pengangkatan – SK ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk mulai bertugas di unit kerja yang telah ditetapkan.
- Penempatan di Unit Kerja – Disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan.
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji – PPPK yang menduduki jabatan tertentu akan menjalani pelantikan serta pengucapan sumpah atau janji jabatan.
Haryono menegaskan, bahwa seluruh proses ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar PPPK dapat segera bertugas secara resmi. Ia juga mengimbau para peserta seleksi untuk terus memantau informasi terbaru dari BKPSDM maupun BKN terkait perkembangan proses seleksi dan penerbitan SK.
“PPPK bukan sekadar bagian dari birokrasi, tetapi juga merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kinerja optimal dari PPPK akan berkontribusi besar dalam pembangunan daerah,” tutupnya.
Bupati Kabupaten PALI turut memberikan dukungan penuh terhadap pengangkatan PPPK dilingkungan pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah. (RDT)





























