KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Hadi Yansah (22) yang merupakan warga Desa Tirto Raharjo Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, ditangkap Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) karena telah mencuri di area WTP 600 PT OKI Pulp and Paper Mills di Sei Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (11/3) pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku memotong kabel power menggunakan gergaji besi, pisau carter untuk mengupas kulit kabel dan obeng taspen untuk mengecek arus listrik.
“Saat rombongan patroli security PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan melakukan patroli bersama dan melintas di area tersebut, melihat ada 2 orang mencurigakan di dalam area diluar jam kerja,” jelas dia, Sabtu (13/3) sore.
Melihat petugas security bersama personel Polsek Air sugihan yang datang, kata dia lagi, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kanal, sehingga tim pun langsung melakukan pengejaran.
“Dan dari TKP diketahui bahwa pelaku telah mencuri kabel power milik PT OKI Pulp and Paper Mills yang dipotong oleh pelaku lebih kurang 65 meter. Kabel yang tersisa di TKP, 4 meter. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material dan jaringan elektrik yang terpasang rusak akibat perbuatan pelaku,” ungkap dia.
Kerugian yang dialami pihak PT OKI Pulp and Paper Mills jika dinilai dengan uang sebesar Rp 35 juta, sehingga menuntut pelaku secara hukum berlaku. Lanjut dia, atas dasar ini, kita pun menyelidiki terhadap dugaan pelaku, karena pada saat pengejaran berhasil lolos.
“Pukul 23.00 WIB, tim yang saya pimpin langsung didampingi Kanit Reskrim Aipda Meiza Edwar, Kanit Sabhara Aipda Choki dan Katim Opsnal Aipda Ivo Fransisko melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Hadi Yansah,” terang dia.
Pelaku yang kita tangkap di area WTP 600 PT OKI Pulp and Paper Mills ini, jelas dia lagi, dari hasil interogasi mengaku dibantu seorang temannya berinisial SB yang berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sebab, tidak mungkin pelaku Hadi Yansah sendirian, dipastikan ada pelaku lain terlibat, baik yang menyuruh dan penadah barang hasil curian itu, karena sebelumnya pelaku Hadi Yansah pernah berhasil dan telah menjualkan barang hasil curiannya,” tandas dia.
Ini yang kedua kalinya beraksi, namun ketahuan dan ditangkap. Dari tangan pelaku Hadi Yansah diamankan barang bukti berupa 2 potong kabel power dengan panjang 4 meter dan 36 meter, 1 buah pisau kater warna merah serta 1 buah obeng taspen.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Air Sugihan guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas dia. [Iwan]































