Pemkab Lamsel Keluarkan Perbup Penanganan Benturan Kepentingan

21

LAMSEL-LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Lamsel.

Terbitnya perbup ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan. Maka, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan pemkab setempat.

Dalam perbup yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto menjelaskan, dengan perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien. Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas. Selain itu, guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji melalui keterangan tertulisnya, Rabu [28/4].

Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan. Bahkan, bisa saja ada pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan, dan pemberian gratifikasi.

Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.

Kemudian, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai.

Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi, sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji. [Katrine]

Bagaimana Menurut Anda