
PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – RS (34), pria asal Jalan KH. Achmad Mekki Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini jadi sasaran amuk warga di Padangsidimpuan.
Informasi diperoleh dari kepolisian setempat, RS babak belur dibogem warga lantaran diduga nekat melakukan pencurian di salah satu kedai kopi yang ada di kawasan Jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang, Sidimpuan Selatan.
“Kejadiannya tadi pagi sekira pukul 08.15 WIB, di depan Hotel Sitamiang,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini kepada BERITAANDA, Ahad (5/12) sore.
Dijelaskan dia, pemicu kemarahan warga itu bermula dari RS pagi itu mendatangi salah satu kedai kopi yang ada di Kelurahan Sitamiang. Selepas memilih tempat duduk, RS pun memesan minum plus sebungkus rokok ke pemilik.
Mendengar itu, si pemilik kedai kopi bergegas memenuhi pesanan pembeli (RS). Setelahnya, tanpa ada rasa curiga meninggalkan RS untuk kemudian pergi memberi makan anaknya di lantai dua rumah (ruang dempet kedai kopi).
Tak berselang lama, pemilik kembali ke kedai kopi untuk melayani pembeli. Namun seketika itu terkejut, lantaran mendapati steling miliknya dalam keadaan terbuka, dan handphone yang tadinya ditaruh di dalam tak ditemukan.
Mendapati ketidakberesan itu, si pemilik kedai kopi pun mulai menaruh curiga kepada RS karena tak lagi berada di tempat semestinya. Lalu berlari ke luar dan menanyai satu persatu warga sekitaran mengenai keberadaan RS.
Pemilik kedai dibantu warga sekitar akhirnya mendapati keberadaan RS di depan Hotel Sitamiang. Tersulut emosi warga pun ramai-ramai menghakimi RS, hingga akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kepada polisi, RS mengaku melakukan pencurian di kedai kopi tersebut. Tetapi, handphone curian dimaksud telah diserahkan kepada tiga orang rekannya. Ketiganya meninggalkan RS, sesaat sebelum ia ditemukan warga.
“Berdasarkan laporan terlapor, saat ini pria asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku terlapor itu sudah kita lakukan penahanan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” terang Kapolres. [Anwar]






























