TUBA-LAMPUNG, BERITAANDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Ledak Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) angkat bicara terkait dugaan pungli di SMAN 1 Banjar Baru atas penarikan uang SPP perbulan Rp 125.000, uang bangunan Rp 150.000 dan uang ujian Rp 50.000 kepada wali murid.
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (Ledak), Rusli Umar, menyayangkan atas perihal dugaan tersebut.
Kata dia, seharusnya pihak sekolah memberikan keterangan informasi mengenai penarikan itu digunakan untuk apa, bukan malah sulit untuk ditemui.
“Kesannya benar adanya dugaan pungli tersebut,” ungkap dia, Senin (21/11/2022).
“Jelas dalam peraturan, setiap sekolah yang menerima dana BOS tidak diperbolehkan memungut uang dalam bentuk apapun kepada siswa ataupun wali murid,” tambah dia.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang SPP, uang bangunan, uang kartu ujian dan sebagainya.
“Apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak aparatur penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas, terutama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stakeholder yang ada dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh SMAN 1 Banjar Baru,” pungkas dia.
Ketika awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut tentang kebenaran dugaan pungli tersebut kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Banjar Baru, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sementara via WhatsApp (WA) tidak ada respon.
Salah satu guru inisial YN membenarkan adanya penarikan uang SPP sebesar Rp125.000 perbulan. (TIM)































