
SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Syarat dukungan pasangan bakal calon bupati – wakil bupati perseorangan Abudul Hamid – Dr. Yovinus M.Si dalam pemilukada serentak Kabupaten Sekadau di rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejumlah pihak terkait dihadirkan dalam rapat pleno terbuka ini, Senin (20/7/2020) pagi.
“KPU Sekadau telah melaksanakan beberapa tahapan pemilihan, dan hari ini melaksanakan tahapan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,” ujar Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S.Pd.
Terhadap pencalonan perseorangan, kata dia, rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan balon perseorangan oleh PPS.
“Rekapitulasi di 6 kecamatan oleh PPK telah dilaksanakan, berdasarkan sebaran syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan kepada KPU Sekadau,” tambah Saban.
Proses rekapitulasi ini dipimpin Komisioner KPU Sekadau Bidang Teknis Heriyadi A, SE dengan mekanisme pembacaan hasil rekapitulasi oleh masing – masing perwakilan PPK 6 kecamatan yang terdapat sebaran dukungan bakal calon perseorangan AYO.
Hasil akhir rekapitulasi menunjukan pasangan AYO masih kekurangan sebanyak 8.099 syarat dukungan yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 7.130 dukungan.
“Dengan demikian, pasangan AYO masih diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan sampai dengan tanggal 27 Juli pukul 24.00 Wib dengan ketentuan syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU berjumlah dua kali jumlah kekurangan, yakni sebanyak 16.198 dukungan untuk kembali dilakukan verifikasi dan faktual oleh KPU,” pungkas dia. (Arni)





























