
SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Aron-Subandrio kembali ditetapkan sebagai calon terpilih Bupati – Wakil Bupati Sekadau hasil pemilukada tahun 2020, oleh KPU setempat. Penetapan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Bawaslu dan partai politik, Kamis (3/6), di Geduang Kate-ketik.
Dalam penetapan itu, Aron selaku bupati terpilih hadir didampingi istri Magdalena Susilawati. Sementara Waki Bupati Subandrio tidak hadiri. Demikian juga dengan pasangan petahana, Rupinus – Aloysius tidak menghadiri penetapan tersebut.
Penetapan kembali paslon terpilih ini didasari pada hasil persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kuasa hukum paslon Rupinus-Aloyusius. Pada 27 Mei lalu, MK memutuskan membatalkan penetapan paslon terpilih yang semula telah dilaksanakan, bahkan sampai pada tahapan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Selanjutya, MK memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penetapan ulang paslon terpilih.
Jalannya pleno penetapan dilaksanakan secara terbuka dengan pengamanan dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Pemkab Sekadau.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menegaskan, bahwa pleno penetapan paslon terpilih ini bagian dari rangkaian kegiatan bagian dari putusan MK. “Keputusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 20201 terkait pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,” terang Saban.
Atas dasar tersebut, KPU Sekadau kembali menerbitkan surat keputusan dan berita acara hasil penetapan calon terpilih pemilukada Sekadau tahun 2020.
Berita acara penetapan bupati-wakil bupati terpilih hasil rapat pleno bernomor 29/PL.62-7-BA/6109/V/2021 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 pasca putusan MK No. 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Pasca penetapan, berita acara diserahkan KPU Sekadau kepada sejumlah unsure, seperti DPRD, tim partai politik pengusung dan pendukung masing-masing pasangan calon, Bawaslu, Pemkab Sekadau, kepolisian, TNI serta Kesbangpol. (Arni)






























