Kejari Sidimpuan Sosialisasikan Tupoksi Datun

65

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan adakan kerjasama dengan Pemkot Padangsidimpuan dengan melaksanakan sosialisasi peran dan fungsi Datun bagi instansi pemerintah, di aula kantor walikota setempat, Rabu (9/9/2020).

Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar mengaku menyambut positif atas kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk selanjutnya memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan di daerah setempat.

“Di sini hadir pimpinan perangkat daerah (PD). Sosialisasi yang diadakan Kejari ini diharap bisa dimanfaatkan dengan baik para pimpinan PD demi memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai aturan,” ujarnya.

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Arwin secara khusus mengucapkan terimakasih atas inisiasi tersebut sehingga acara terselenggara. Apalagi, ungkap Arwin, sejumlah pejabat Kejari dilibatsertakan memberikan materi sosialisasi.

Sekda Letnan Dalimunthe menambahkan, ke depan sinergitas antara pemkot dengan Kejari harus lebih ditingkatkan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk mengajak mengedepankan pencegahan, koordinasi yang baik melalui APIP.

Sementara, diutarakan Kajari Hendry Silitonga, tujuan sosialisasi peran Datun tersebut adalah guna mengingatkan kembali, dan sekaligus menginformasikan tentang tupoksi Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara.

“Tupoksi itu diantaranya melakukan penegakan hukum,memberi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ungkap Hendry Silitonga.

Sebelumnya, Kajari mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan inspektur dan sekda guna penyelenggaraan sosialisasi fungsi Datun dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Seringkali kasus tindak pidana korupsi yang kita sidik, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Hendry. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda