Kedatangan Kepala Kejati Sumsel, Insan Pers Dilarang Lakukan Wawancara Door Stop

162

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan. Bukan hanya karena momen penting tersebut, tetapi lantaran pembatasan terhadap aktivitas insan pers.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara. UU tersebut menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Debi Sandi selaku Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, menyayangkan pembatasan tersebut. Ia menilai bahwa kebebasan pers tidak lagi dihormati dalam pelaksanaan kegiatan resmi di wilayah hukum PALI.

“Jika ini dianggap sebagai momen besar, seharusnya insan pers diberi ruang untuk menjalankan tugasnya, termasuk melakukan wawancara dengan Kepala Kejati Sumsel,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

Senada dengan itu, Yoga selaku Ketua Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten PALI, juga menyatakan keprihatinannya. Ia menilai larangan wawancara door stop merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dihalangi, lalu kemana implementasi UU No. 40 Tahun 1999?” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari PALI Ridho Rido Dharma Hermando SH MH saat ditemui awak media menyampaikan, bahwa pihaknya memperbolehkan peliputan berupa pengambilan foto, namun tidak mengizinkan wawancara secara langsung (door stop) kepada Kepala Kejati Sumsel.

“Pengambilan foto diperbolehkan, tapi untuk wawancara langsung dengan Kepala Kejati Sumsel, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Dari pantauan awak media, kegiatan hari ini mencakup peresmian Musholla Tawakal dan Kantin Adhyaksa dilingkungan Kejari Kabupaten PALI yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda