Kabar Gembira! Jumat Besok THR PNS dan PPPK OKI Cair

14

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD OKI dijadwalkan mulai disalurkan pada Jumat (13/3/2026) besok.

THR tersebut sangat dinantikan para pegawai karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat mengatakan, bahwa pencairan THR bagi seluruh PNS dan PPPK akan dilakukan secara serentak.

“Jumat, THR seluruh PNS dan PPPK akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai, bupati sudah tandatangani SK THR sehingga siap dicairkan,” ujar Farlidena yang akrab disapa Abur, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran THR yang disiapkan mencapai Rp49,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 5.602 PNS di lingkungan Pemkab OKI, yang terdiri dari 3.187 tenaga teknis, 2.848 guru, dan 1.367 tenaga kesehatan.

Selain itu, THR juga diberikan kepada 4.136 PPPK, dengan rincian 401 tenaga teknis, 3.268 guru, dan 467 tenaga kesehatan. Sementara itu, 45 anggota DPRD OKI juga akan menerima THR. Dengan demikian, total penerima THR di Kabupaten OKI mencapai 9.785 orang.

Abur menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR yang dialokasikan sebesar Rp8,1 miliar.

“Jika digabungkan antara THR dan TPP THR, total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp57,8 miliar,” jelasnya.

TPP sendiri merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah. Besarannya bervariasi dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta kesejahteraan pegawai.

Sebelumnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran THR. Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda