Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Lempuing Jaya Ngadu ke Polisi

183

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Seorang istri di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban penganiayaan KDRT oleh suaminya sendiri.

Korban TY (22) yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Seberuk ini melaporkan suaminya, AW (27) ke polisi setempat.

Menurut keterangan Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Sairoji SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi SH, bahwa kejadian itu bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu korban hendak menghidupkan api di dalam tungku.

“Namun api yang dinyalakan tadi tidak mau hidup, sehingga membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian menendang panci. Seketika itu datanglah AW dari arah muka korban, yang langsung menganiaya korban tanpa basa basi lagi. Memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya,” jelas dia, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, lanjut dia menceritakan, menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali. Kemudian dengan kedua tangannya, pelaku menarik kaki kiri TY sehingga korban terjatuh.

“Korban TY mengalami luka memar pada bagian bibir. Karena tidak terima atas perbuatan suaminya, sang istri mendatangi Polsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan,” tambah dia.

Berbekal dari visum yang ada, jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI Polda Sumsel langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap AW sebagai pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.

“Saat itu pelaku sedang berada di jalan poros Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, ditangkap tanpa perlawanan. Untuk upaya hukum selanjutnya, berdasarkan asas payung hukum restorative justice, jika kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan korban mencabut laporannya, maka diupayakan dengan payung hukum secara restorative justice,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda