Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Terima Hampers Lebaran

3

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak akan menerima hampers maupun bentuk gratifikasi lainnya yang kerap marak saat momentum hari raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya, Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

ASN juga diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan menegaskan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan turut meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, Direktur RSUD dan BUMD, Kepala UPTD Puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan tersebut secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Disisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda