PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Pemkot Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun antisipasi penularan serta penyebaran Covid-19.
Walikota Irsan Efendi Nasution saat memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di Alaman Bolak, Senin (14/9/2020) mengatakan, operasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan No. 28 Tahun 2020.
“Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” kata Irsan menegaskan.
Kemudian lagi, Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sekaligus, turunan dari Peraturan Gubsu Nomor 34 Tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19,” sambung walikota.
Untuk mensukseskan operasi yustisi, sebut dia, pihaknya melibatsertakan TNI, Polri, pegawai Pengadilan Negeri, pegawai Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan.
“Dalam 10 hari ke depan, pemkot masih akan melakukan sosialisasi dan ganjaran bagi tiap pelanggar sebatas teguran secara lisan saja,” tandas mantan anggota DPRD Sidimpuan itu.
Sementara, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini dalam arahannya mendorong agar penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang humanis serta persuasif.
Plt. Kasatpol PP Ali Ibrahim Dalimunthe di sela operasi menambahkan, hari pertama pihaknya melaksanakan di dua titik lokasi. Yaitu di depan Pos Polisi dan di depan City Walk, Sidimpuan.
“Sampai saat ini, sudah ada 76 orang yang kita dapati melanggar. Seperti tidak menggunakan masker. Alasannya bermacam-macam, seperti disimpan di dalam tas dan lainnya,” ujarnya.
Pada hakikatnya, menurut Ali, petugas hanya bertindak sebagai pengawas. Tetapi, hal yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri, untuk kemudian mau mentaati protokol kesehatan Covid-19. (Anwar)































