Emosi Sesaat Hingga Bacok Tetangga, Daman Masuk Penjara

135

PALI, BERITAANDA – Kesabaran dan bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat yang baik di dalam menjalani kehidupan ini sangatlah penting, karena akan berakibat fatal jika kita hanya mengutamakan emosional dalam menyelesaikan semua permasalahan.

Contohnya peristiwa yang terjadi Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ini. Diduga hanya lantaran merasa kesal, Daman (56) tega menganiaya tetangganya sendiri bernama Dedi Suseno (33) yang berprofesi sebagai petani.

“Betul, kita telah mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisial DM warga Simpang Raja, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban DD tetangganya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 338 KUHP Jo, Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH.

Dijelaskan dia, pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan ini diamankan aparat berdasarkan LP / B  /  25 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 23 September 2023, dengan waktu kejadian hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah korban atau tepatnya di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi PALI,” jelasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku DM, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Panit 1 juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 Cm warna silver kehitaman, atas tumpul bawah tajam, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya, Hal itu dipicu lantaran lelaki kelahiran tahun 1968 ini merasa kesal terhadap korban, karena banyak teman korban yang melintas di depan rumahnya. Lalu ia marah dan merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan senjata tajam jenis parang. Kemudian dia menunggu korban melintas di depan rumahnya, namun saat itu korban tidak melintasi rumah pelaku.

“Menurut keterangan pelaku sekira pukul 19.30 WIB, barulah dia melihat korban sedang tiduran di ayunan depan rumahnya. Lalu pelaku langsung menghampiri pelaku dan menebaskan parang ke arah kepala korban, namun bacokan pelaku sempat ditangkis korban. Karena ayunan parang pelaku sangat kuat, akhirnya mengenai perut sebelah kiri korban. Lalu korban langsung memegang pelaku sambil teriak minta tolong, dan dibantu warga melerai kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban mengalami luka bacok dan lecet,” papar Kapolsek Talang Ubi.

Setelah menerima laporan dari korban dan mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan sigap pasukan Tim Elang Polsek Talang Ubi dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto SH sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku Daman.

“Dan Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” pungkas mantan Kanit Tipikor Polres PALI yang telah kenyang berbagai pengalaman di Institusi Kepolisian Republik Indonesia ini dengan penuh keramahtamahannya. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda