LAMSEL-LAMPUNG, BERITAANDA – Diduga oknum Kades Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung melakukan pungutan liar (pungli) ke 5 RT setempat melalui Kadus 5, dengan dalih untuk membayar pembuatan surat prona di akhir tahun 2017.
Perlu diketahui, pungutan tersebut dilakukan untuk menaikkan surat ke BPN Lampung Selatan, guna dijadikan surat prona.
“Namun kenyataannya, sampai sekarang belum ada titik terang,” kata salah satu warga setempat.
Kemudian, tim memastikan kebenaran surat prona yang diajukan ke BPN Lamsel tersebut.
Ternyata, BPN Lamsel belum menerima berkas surat tanah dari Desa Malang Sari. Sedangkan, pungutan uang Rp60.000 sudah dilakukan Kadus 5 dari ke-5 RT di tahun 2017 silam.
Pihak BPN Lamsel mengaku proram tersebut belum pernah sampai ke Desa Malang Sari Tanjung Sari. (Tim)