Buka Sosialisasi Pedoman Keuangan Desa Tahun 2020, Ini Pesan Bupati Kerinci

494

KERINCI-JAMBI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi pedoman pengelolaan keuangan desa, bertempat di ruang pola kantor Bupati Kerinci, Senin (16/3/2020).

Adapun sosialisasi pedoman pengelolaan keuangan diadakan selama dua hari tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Kerinci H. Adirozal. Tampak hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin, Kadis PMD Sahril Hayadi, juga asisten, para pimpinan OPD, staf ahli, KPPN Sungai Penuh, dan para kepala desa serta BPD di wilayah Kabupaten Kerinci.

Sahril Hayadi selaku Kadis PMD Kerinci menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan bagi para kepala desa yang baru, agar benar-benar memahami tentang aturan dan apa saja prioritas dari penggunaan dana desa.

“Begitu juga dengan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), juga dapat memahami sejauh mana tugas pengawasan dana desa tersebut. Kita harapkan keduanya bisa saling memahami dan bersinergi dalam pembangunan desa yang lebih baik,” ujar dia.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, kata Sahril, akan diadakan dalam dua sesi. Untuk sesi hari ini dilaksanakan khusus untuk kepala desa yang baru dilantik, sedangkan bagi kades lama tidak diikutkan dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Adirozal mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana desa di tahun 2020, tata cara pengelolaan dana desa telah dibagi menjadi tiga tahap. Yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

“Bentuk mekanisme penyaluran, tahun sebelumnya didahului oleh Perda, Perbup serta laporan. Sementara tahun 2020 ini ada perubahan, yakni menjadi penyampaian persyaratan dokumen oleh para kades kepada daerah, selanjutnya diverifikasi oleh kepala daerah dan disampaikan ke KPPN.
Kemudian kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D, dengan mekanisme tersebut akan diterima langsung oleh desa ke rekening desa,” jelasnya.

Kepada para kepala desa, Adirozal berpesan, dengan mudahnya penyaluran maka akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui BUMDES serta dapat mengurangi pengangguran di desa. Untuk itu kepala desa agar segera menyusun RPJMdes, dan peraturan desa merupakan salah satu syarat untuk masuknya dana ke desa tersebut.

“Mari gunakan juga dana desa untuk program pencegahan dan pengulangan stunting melalui musdes, sehingga tidak ada lagi anak-anak kita kurang gizi maupun vitamin. Penggunaan dana desa jangan hanya untuk infrastruktur,” tutup Bupati kerinci. (Tomi/Humas)

Bagaimana Menurut Anda