Baru Hitungan Bulan Menjabat, Bupati Kerinci Turunkan Siltap Perangkat Desa Tahun 2026

203

KERINCI, BERITAANDA – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, di bawah kepemimpinan Bupati Monadi tampaknya akan menghadapi sejarah baru yang kurang menguntungkan bagi PPDI Kabupaten Kerinci.

Pasalnya, alih-alih mendukung peningkatan kesejahteraan, Bupati Kerinci justru dianggap memberikan beban tambahan bagi perangkat desa se-Kabupaten Kerinci.

Mengapa tidak, harapan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang disetarakan dengan gaji ASN golongan IIa, seperti yang berlaku di daerah lain, kembali pupus. Bukan kenaikan yang diterima, perangkat desa justru dibuat resah dengan kabar adanya rencana penurunan siltap yang akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026 mendatang di bawah kepemimpinan Bupati Monadi.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci mengecam keras rencana tersebut dan mengancam akan menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa besar-besaran apabila kebijakan penurunan siltap ini benar-benar direalisasikan.

Keresahan ini dipicu oleh beredarnya kabar mengenai peraturan bupati (perbup) yang mengatur penurunan nominal siltap. Data yang beredar menunjukkan skema penurunan yang cukup signifikan dari gaji tahun 2025 ke tahun 2026.

Seperti dalam surat yang beredar, tercantum bahwa siltap kepala desa dari sebelumnya Rp 2.600.000 tahun 2025 turun menjadi Rp 2.420.000 (berkurang Rp 180.000). Sementara sekretaris desa dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.400.000 (berkurang Rp 525.000). Kemudian kepala seksi dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.075.000 (berkurang Rp 300.000), dan kepala dusun dari Rp 1.275.000 menjadi Rp 975.000 (berkurang Rp 300.000).

Penurunan terbesar dialami oleh sekretaris desa dengan selisih mencapai Rp 525.000 per bulan, disusul kepala seksi dan kepala dusun yang masing-masing turun Rp 300.000.

Selama ini, PPDI Kabupaten Kerinci telah berulang kali menyuarakan tuntutan agar siltap perangkat desa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengamanatkan penyetaraan dengan gaji pokok ASN golongan IIa. Aksi unjuk rasa bahkan sempat digelar pada era pemerintahan bupati sebelumnya, namun tuntutan tersebut tak kunjung dipenuhi dengan alasan klasik terkait kondisi keuangan daerah.

“Kami menaruh harapan yang sangat besar di era pemerintahan baru Bupati Monadi agar siltap kami bisa dinaikkan sesuai aturan, seperti daerah-daerah lain di Jambi. Namun, apa yang terjadi saat ini justru lebih parah. Bukan bertambah, malah beredar surat Perbup yang menurunkan gaji kami secara drastis,” ujar salah satu perwakilan PPDI Kabupaten Kerinci yang enggan disebut namanya, Selasa (25/11/2025).

Menanggapi kabar perbup penurunan siltap tahun 2026 tersebut, PPDI Kabupaten Kerinci dengan tegas menyatakan sikapnya. Mereka mengecam keras kebijakan ini karena dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Jika hal ini benar adanya, kami tidak akan tinggal diam. PPDI berjanji akan melakukan mogok kerja dan unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. Perangkat desa dituntut bekerja maksimal, tetapi kesejahteraan kami malah semakin diabaikan. Ini kemunduran yang sangat parah di era baru kepemimpinan ini,” tegas Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Perangkat desa se-Kabupaten Kerinci kini menanti konfirmasi dan kebijakan pasti dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Monadi dan Dinas DPMD, mengenai nasib siltap mereka, sembari mempersiapkan langkah-langkah protes untuk menolak rencana penurunan gaji tersebut. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda