Arebi Ajak Agent Property Profesional dan Taat Pajak

257

PALEMBANG, BERITAANDA – Banyaknya agent property tanpa lisensi juga tidak taat membayar pajak, membuat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) prihatin.

Arebi pun ingin menggandeng agent property tersebut, agar bisa bergabung menjadi bagian dari mereka (Arebi), sehingga menjadi agent property profesional yang memiliki lisensi juga tertib aturan dan beretika.

Ketua Area Bisnis Sumsel, Endang Wasiasti Wierono mengatakan, sesuai dengan konsep Pemerintah Kota Palembang yang fokus ingin meningkatkan pajak, maka pemerintah harus lebih konsen dan memperhatikan keberadaan agent property ini.

Lanjut dia, jangan sampai mereka menjual property tapi tidak memberikan konstribusi pada pemerintah berupa pajak. Hal ini bisa merusak citra agen property profesional yang berlisensi sesuai aturan, juga taat pajak.

“Pemerintah jangan sampai lose pengawasannya terhadap keberadaan agent yang belum berlisensi ini, agar apa yang mereka lakukan juga bisa ikut andil memberikan sumbangsih bagi pemerintah,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).

Dikatakannya lagi, untuk menjadi agent property profesional dan berlisensi harus mendapat rekomendasi dari Arebi selaku organisasi agen property. Setiap kantor agent property minimal harus memiliki dua agent yang telah berlisensi, sehingga bisa disebut agen profesional.

Selain itu, kata dia, izin usaha agent property juga bukan SIUP biasa, tapi SIUP4 izin kantor perusahaan property yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

“Banyak keuntungan jika menjadi anggota Arebi, pertama networking yang luas karena jaringannya bukan cuma tingkat lokal tapi juga nasional. Selain itu juga akan ada banyak pelatihan, juga workshop yang menambah ilmu dan teknik menjual property yang akan terus diupgrade sesuai perkembangan dan situasi terkini,” jelas Endang. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda