APH Diminta Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pembangunan Simpang Tiga Panaragan

629

TUBABA-LAMPUNG, BERITAANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat [Tubaba] tidak mengetahui dengan jelas titik lokasi pekerjaan, mulai dari perencanaan tugu nol dan perencanaan simpang tiga Panaragan, serta pembangunan tugu simpang Panaragan yang menelan anggaran miliaran rupiah yang diduga fiktif.

Pasalnya, lokasi paket perencanaan tugu nol pada tahun 2014 sebesar Rp 175.000.000 dan perencanaan simpang tiga Panaragan tahun 2017 sebesar Rp 200.000.000, serta pembangunan tugu simpang Panaragan tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 1 miliar, sampai saat ini lokasinya belum ada penjelasan yang meyakinkan dari Dinas PUPR Tubaba.

Dari keterangan Kepala Bidang Perencanaan Dinas PUPR Tubaba, Sadarsah, yang berhasil diperoleh mengatakan, bahwa pelaksanaan pembangunan pembangunan tugu simpang Panaragan tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1 miliar di Kelurahan Panaragan Jaya yaitu bangunan tugu payung. Sedangkan untuk lokasi perencanaan pembangunan tugu nol Sadarsah tidak mengetahui titik lokasinya.

“Tugu nol itu yang tidak jadi dibangun, mungkin kepala dinas yang mengetahui titik lokasinya,” kata dia.

Dari keterangan warga Penumangan, Hendri, dirinya mengakui tidak mengetahui dimana lokasi simpang Panaragan. Tapi kalau simpang tiga Panaragan lokasinya di tugu batu. Begitu juga lokasi rencana pembangunan tugu nol, lokasinya juga sama di simpang tiga Panaragan, karena disimpang tiga inilah merupakan titik nol Tulang Bawang Barat.

Terkait apakah di simpang tiga Panaragan pada tahun 2014 ada pembangunan tugu atau tidak, Hendri menjawab dengan tegas, dari tahun 2014 samapai 2019 tidak ada pembangunan tugu sama sekali di lokasi itu. Pambangunan tugu di simpang tiga Panaragan baru dilakukan pada tahun anggaran 2020. Ada juga tugu lama yang dibangun sebelum Kabupaten Tubaba dibentuk.

“Dulu ada tugu disimpang tiga Panaragan yang dibangun sebelum Kabupaten Tuba dibentuk. Kalau dari tahun 2014 sampai dengan 2019 tidak pernah ada pembangunan tugu di lokasi ini. Pembangunan tugu di simpang tiga Panaragan baru dikerjakan pada tahun 2020,” ujar Hendri.

Dilihat dari pembangunan tugu batu yang menelan anggaran Rp 2,1 miliar pada tahun 2020 tersebut, Hendri mengatakan, dari penilaian dirinya pembangunan tugu batu yang dilakukan Dinas PUPR Tuba itu harganya sangatlah fantastis apabila batu yang digunakan untuk tugu tersebut tidak memiliki nilai historisnya.

“Kalau dilihat dari hasil pembangunan yang dilakukan tahun anggaran 2020 kemarin, pengadaan batu untuk tugu itulah yang menelan anggaran miliaran, sedangkan bangunan talud dan lainya anggaran yang dihabiskan berkisar Rp 300 juta saja. Kalau pengadaan batu besar seperti itukan tidak ada setandar satuan harga (SSH) yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi harga satuan batu yang ditetapkan oleh PPK semaunya mereka,” papar Hendri.

Dari data LPSE Kabupaten Tubaba yang kemarin ia lihat ada keanehan yang terjadi pada pelelalang perencana dan fisik, yaitu pekerjaan pembangunan RTH tugu batu simpang Panaragan dibuat atau ditayangkan pada 21 April 2020, sedangkan paket perencanaan ruang terbuka hijau ditayangkan di LPSE pada tanggal 8 Mei 2020.

“Kok bisa pekerjaan fisiknya dilelang, sedangkan lelang perencanaannya baru ditayangkan, dokumen lelang pekerjaan fisiknya diambil dari mana, seperti gambar, RAB dan dokumen lelang lainnya,” ungkap dia.

“Dengan adanya berita dugaan korupsi pada paket pekerjaan pembangunan fisik dan perencanaan di simpang tiga Panaragan ini, saya berharap dapat menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan tersebut, sehingga permasalahan ini ada kejelasan secara hukum,” harap Hendri.

Menaggapi permasalahan berita ini, Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan Tubaba Abas Karta mengatakan, jika menelisik membaca sajian data fakta di lapangan mengenai proyek pembangunan tersebut jika benar keakuratan secara empiristik bisa dibuktikan apa yang disampaikan di media massa, maka sesungguhnya proyek pembangunan simpang tiga Panaragan memiliki unsur-unsur tindak korupsi. Dimana sejak 2014 proyek tersebut sudah dianggarkan dan pelaksanaan proyek pembangunan baru dilaksanan 2020 hingga kini masih berjalan. Artinya ada jeda waktu 6 tahun proyek tersebut baru terlaksana. Dari 6 tahun jika membaca mengulas hasil investigasi yang dilakukan ada modus-modus operandi korupsi.

Seperti adanya pengulangan satu proyek dikerjakan berulang-ulang dengan merubah nama proyek pada tempat yang sama. Artinya, proyek hampir Rp 1 miliar yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Tubaba jika diurut dari 2014 – 2020 bukan lagi Rp 1 miliar, tapi berlipat – lipat.

Bagaimana mensikapi proyek simpang tiga Panaragan tersebut, tentu jawabannya sederhana sekali bahwa informasi dari media massa penting untuk segera ditindaklanjuti pada pihak yang berwenang.

Apakah dari kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan satu catatan tentunya ada keterlibatan dari BPK BPKP Inspektorat yang memang fungsinya mengawsi roda pembangunan berbasis APBD. Jika ini dibiarkan tanpa ada tindaklanjutnya, public akan bertanya-tanya dengan proyek tersebut.

Jika kita membuka membaca sedikit saja tentang UU Tipikor sebagai landasan teoritik legal formal pada kasus-kasus korupsi, maka ada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan dalam pasal 3 UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi-menyalahgunakan wewenang-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari perspektif Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dapat disimpulkan, pertama adanya unsur mekawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Kedua, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ketiga, merugikan keuangan negara. Jika ketiganya atau salah satunya saja masuk kategori dalam UU Tipikor, maka sesungguhnya penegak hukum sudah bisa masuk kedalam masalah proyek pembangunan simpang tiga panaragan.

Menurut Abas, UU Tipikor memberi ruang sangat luas bagi penegak hukum untuk melihat problematikan proyek pembangunan simpang tiga Panaragan dengana acuan informasi apa yang disampaikan oleh tim pada akhirnya akan membuka pintu-pintu lainnya pada proyek-proyek pembangunan di bawah Dinas PUPR Tubaba.

“Sebagai catatan khusus bawah sesungguhnya Dinas PUPR merupakan dinas yang paling banyak menerima alokasi dana APBD dibandingkan dinas dinas lainnya. Dari PUPR, data menunjukan korupsi sering terjadi. Beberapa OTT KPK misalkan, banyak dari oknum-oknum PUPR,” ujar Abas. [Tim]

Bagaimana Menurut Anda