
PADANGSIDIMPUAN, BERITAANDA – Tindakan sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan yang meninggalkan panggung kehormatan saat karnaval drumband dan defile HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Jalan Sudirman depan Plaza ATC, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kepada wartawan, Andri Basa Pulungan SH, seorang sarjana hukum negara yang ditemui di Padangsidimpuan pada Senin (18/8/2025), berpendapat bahwa sangat wajar bila para wakil rakyat merasa direndahkan. Menurutnya, ada banyak acuan yang membenarkan sikap tersebut.
“Namun lucunya, ada pimpinan DPRD Padangsidimpuan yang menganggap permasalahan ini hal biasa. Padahal sudah jelas-jelas rekannya sesama anggota dewan diremehkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan adanya beberapa regulasi dan aturan terkait penempatan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pasal 1 ayat 6 dan 7 menyebutkan, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki kedudukan setara dan harus dihormati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam penyelenggaraan acara resmi, kedudukan DPRD harus diakui dan dihormati sesuai fungsi dan perannya dalam trias politica,” sebut pria kelahiran Kota Padangsidimpuan berusia 27 tahun itu.
Regulasi berikutnya adalah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dalam konteks acara resmi, protokoler harus mencerminkan penghormatan terhadap posisi dan martabat anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” kata pria berkacamata tersebut.
Berikutnya, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan fungsi DPRD. Peraturan ini menjelaskan tata cara pelaksanaan fungsi DPRD serta perlunya penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam berbagai kegiatan, termasuk acara resmi pemerintah daerah.
“Kemudian ada yang disebut dengan pedoman protokol negara dan daerah, yang mengatur tata cara penyelenggaraan acara resmi kenegaraan dan pemerintahan, termasuk penempatan pejabat serta tamu undangan berdasarkan hierarki dan kedudukan,” jelas Andri.
Anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif, katanya, harus ditempatkan pada posisi yang menunjukkan penghormatan dan kedudukan yang setara dengan unsur pemerintah daerah.
Selain itu, masih ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang protokol acara pemerintahan daerah yang menekankan pentingnya koordinasi antara panitia acara dengan Sekretariat DPRD, untuk menentukan tata letak dan penempatan kursi yang sesuai aturan protokoler.
“Penempatan anggota DPRD tidak boleh berada di posisi yang merendahkan. Misalnya kursi plastik di deretan paling belakang, di belakang tamu undangan lain yang kedudukannya lebih rendah. Seperti di belakang PKK atau tamu pribadi pimpinan daerah. Itu tak boleh,” tegasnya.
Terakhir, Andri Basa menyimpulkan bahwa penempatan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pedoman protokoler yang berlaku.
Posisi anggota DPRD, lanjutnya, harus mencerminkan penghormatan terhadap fungsi dan martabat lembaga legislatif, dan tidak boleh ditempatkan di posisi yang merendahkan, seperti kursi plastik di belakang tamu undangan dengan kedudukan lebih rendah.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap protokoler kenegaraan serta penghormatan terhadap lembaga legislatif. Karena itu, sebaiknya segera dikoreksi untuk menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD untuk memastikan tata letak yang sesuai dan menghormati semua pihak. Sehingga tidak ada yang diremehkan, dan semoga tidak ada lagi pimpinan dewan yang menganggap enteng hal ini,” tutup Andri. [Anwar]




























