Ade Utami: Pedagang Kecil Masih Bisa Buka Jam 10 Malam, Tapi Jualnya Dibungkus

12

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mendengar keluhan dari pedagang kecil terkait aturan penutupan tempat usaha jam 10 malam.

Keluhan itu didengar saat Ade bertemu Warniyati, pedagang bakso di daerah Jagabaya 1, Bandar Lampung. Warniyati termasuk pedagang yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

Mendapat keluhan seperti itu, Ketua Fraksi PKS ini pun menyampaikan kepada Warniyati bahwa ia telah bertemu dengan Plh Walikota Bandar Lampung, Badri Tamam.

Ia telah menyampaikan ke Plh Walikota, ihwal pedagang kecil mengeluhkan peraturan pemerintah daerah yang membatasi kegiatan usaha mereka hanya sampai jam 10 malam. Padahal mereka baru berjualan pada sore hari atau setelah sholat Maghrib. Sehingga dirasa mengurangi omset mereka.

“Sudah saya sampaikan ke Pak Badri Tamam keluhan pedagang kecil ini pada saat reses anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung di kantor Walikota hari Jumat yang lalu (19/2). Aturan tersebut memberatkan para pedagang kecil ini, omset mereka jadi berkurang. Jadi kalau bisa ada dispensasi khusus terkait usaha mereka ini,” kata Ade melalui rilisnya, Selasa [23/2].

Ade melanjutkan bahwa pihak Pemkot Bandar Lampung telah merespons keluhan pedagang kecil tersebut. Ada penjelasan dari mereka bahwa bukan tutup jam 10, melainkan jam 10 malam tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dan dibawa pulang. Artinya mereka tetap boleh berjualan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi Ibu Warniyati bisa tetap jualan ya, jam 10 malam tetap bisa jualan, tapi dibungkus, tidak boleh makan di tempat. Karena untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Bandar Lampung,” imbuh Ade. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda