Warga Sidimpuan Dilarang Gelar Pesta, Ini Kenyataannya

623
Ilustrasi.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Masyarakat Kota Padangsidimpuan terkhusus pelaku usaha dekorasi dan wedding organizer dalam tiga pekan ke belakang ini dibuat resah. Santer beredar informasi adanya larangan mengadakan pesta pernikahan, adat, dan pesta lainnya.

Kaitannya, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Padangsidimpuan. Perwal ini yang menguatkan keyakinan warga akan informasi itu.

Dharma Siregar dan Parlin Harahap, selaku pelaku usaha dan wedding organizer menyebut, larangan mengadakan pesta pernikahan, adat, ulang tahun, dan sejenisnya itu sudah tersiar luas di tengah masyarakat. Kalaupun boleh, hanya terbatas sampai tanggal 28 September 2020 saja.

Supaya tidak simpang siur, keduanya pun memutuskan, Sabtu (19/9/2020), mendatangi langsung posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor Walikota Padangsidimpuan, untuk meminta penjelasan yang sebenarnya seputar informasi pelarangan tersebut.

“Ternyata tidak ada aturan mengenai pelarangan pesta di atas tanggal 28 September 2020. Fakta yang sebenarnya ialah Perwal itu Nomor 28 dan berlaku sejak 1 September 2020. Artinya, informasi pelarangan itu bohong dan tidak benar adanya,” ungkap Dharma dan dibenarkan Parlin.

Hanya saja, sambung keduanya, ada penjelasan lanjutan dari petugas posko yang mereka temui, terkait prasyarat bagi setiap orang yang akan mengadakan pesta. Seperti membuat surat pemberitahuan ke pihak Gugus Tugas.

Surat pemberitahuan ini menerangkan kapan pesta akan dilaksanakan, termasuk alamat lengkapnya. Disamping itu, tuan rumah pun diharuskan membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dibubuhi materai dan diteken tuan rumah atau kedua mempelai.

“Tuan rumah dan tamu wajib pakai masker, menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun atau handsanitizer minimal satu untuk 50 orang. Juga mengatur jarak kursi tempat duduk tamu minimal satu meter,” sebut Dharma dan Parlin mengulangi penjelasan petugas Gugus Tugas.

Informasi diperoleh, surat pemberitahuan tersebut dibuat dengan tujuan agar supaya petugas Gugus Tugas dapat mengikuti alur ataupun memantau apakah benar adanya pesta itu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan pihak tuan rumah.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Padangsidimpuan Muhammad Erwin menyikapi keterkaitan Perwal Nomor 28 Tahun 2020 dengan informasi pelarangan itu berujar, tidak ada bab atau pasal manapun di dalam Perwal yang secara spesifik mengatur tentang pelarangan dimaksud.

Perwal itu berisikan imbauan dan ajakan bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggarnya.

“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” jelas Erwin.

Perwal ini turunan dari Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 34 tahun 2020. Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda