UPT KPH Sekadau Terima Penyerahan Temuan Trenggiling oleh Masyarakat

111
Penyerahan hewan langka jenis trenggiling oleh Abang Sahdani kepada Kepala UPT KPH Sekadau, Bambang Sugiarto. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sekadau, Jumat (26/11), menerima penyerahan hewan dilindungi jenis trenggiling.

Adalah Abang Sahdani, masyarakat Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar yang menemukan hewan ini.

Abang Sahdani merupakan salah satu petugas UPT KPH Sekadau yang bertugas di Kecamatan Nanga Taman, Nanga Mahap dan Meliau. Didampingi rekannya sesama petugas UPT KPH, Agus Darmawan.

Abang Sahdani menceritakan kronologis ditemukannya hewan dilindungi ini pada saat ia bersama keluarga menuju kediamannya di Jalan Nanga Taman – Meragun, Kamis (25/11) malam.

“Saat di jalan tidak jauh dari rumah, istri saya lihat ada hewan mau menyeberang jalan. Kebetulan kami pakai mobil, saya arahkan lampu mobil ke hewan itu,” cerita Abang Sahdani.

Setelah itu, ia berinisiatif turun dari mobil dan mendekati hewan tersebut. Setelah didekati, ia memastikan hewan ini berjenis trenggiling.

“Saya amankan ke rumah, lalu berkoordinasi degan kawan dan Pak Aceng [Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat], diarahkan untuk diserahkan kepada UPT KPH,” ungkap Sahdani.

Kemudian, Sahdani didampingi Agus Darmawan, Jumat siang menuju UPT KPH Sekadau di Km 07 Jalan Sekadau – Sintang membawa trenggiling tersebut.

Penyerahan diterima oleh Kepala UPT KPH Sekadau, Bambang Sugiato, disaksikan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Aceng Efendi dan Agus Darmawan.

“Atas perintah Kepala UPT KPH, kami diminta melepaskan kembali trenggiling ini ke habitatnya di alam liar. Akan kami lepaskan di Nanga Taman sore ini juga,” kata Sahdani.

Sementara itu, Kepala UPT KPH Sekadau, Bambang Sugiarto menyatakan, setelah menerima laporan dari Abang Sahdani terkait ditemukannya hewan dilindungi jenis trenggiling, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Sintang.

“Kita mendapatkan arahan agar hewan tersebut dilepas kembali ke hutan,” kata Bambang.

Ditegaskan Bambang, hewan langka jenis trenggiling ini wajib dilindungi dan dilepasliarkan ke alam.

“Terkecuali jika sudah ditangkar atau dipelihara masyarakat, maka wajib menyerahkan kepada BKSDA dan nantinya akan dilepaskan BKSDA ke alam,” beber dia.

Bambang juga menceritakan bahwa belum lama ini di wilayah UPT KPH Sekadau dilakukan penindakan kepada masyarakat yang menjual sisik trenggiling, oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Para tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau,” tegasnya. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda