Tunggui Pembeli di Warnet, Pengedar Sabu di Sidimpuan Ditangkap Polisi

1988
Aksi Unyil yang diduga memiliki bahkan memperjualbelikan sabu berujung penahanan di Mapolres Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap peredaran narkoba di warung internet (warnet) yang ada di kota setempat. Pelakunya, inisial KS alias Unyil (44).

Dari tangan warga SM. Raja Gang Maduma V Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, polisi menyita barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,57 gram, serta 8 bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, pada Ahad (12/6), membenarkan pihaknya mengamankan Unyil dari warnet yang ada di seputaran Kelurahan Sitamiang Baru.

“Kita amankan Jumat (10/6) malam, di salah satu warnet di Jalan SM. Raja Gang Air Bersih, Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya, di warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Timsus (Tim Khusus) Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Narkoba IPDA Pardomuan bergerak cepat ke lokasi. Tiba disana, petugas melihat keberadaan terduga pelaku (Unyil) dengan gerak geriknya yang dinilai mencurigakan.

Sejurus kemudian, petugas lantas mengamankan Unyil lalu melakukan pemeriksaan di sekitar tempat duduknya. Hasilnya, bungkus plastik diduga berisi sabu ditemukan di bawah meja komputer warnet yang ditempati pelaku.

Selanjutnya, petugas menggiring Unyil ke kediamannya untuk mencari barang bukti lainnya, hingga menemukan 8 bungkus plastik klip transparan kosong, beserta 1 pipet terpotong runcing diduga digunakan untuk sendok sabu.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, baik Unyil maupun sejumlah barang bukti yang disita darinya sudah diamankan di Mapolres,” pungkas Kasi Humas. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda