TPG 13 dan TPG THR Guru ASN 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

85

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk TPG Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 tahun anggaran 2025, akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.

Isu ini mencuat karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan TPG kepada para guru. Kondisi tersebut memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan dipengaruhi regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah.

“Penetapan regulasi yang mendekati akhir tahun anggaran menyebabkan proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin.

Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.

“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” kata Wahidin, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, pencairan TPG juga memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima. Oleh karena itu, secara administratif pencairan tidak memungkinkan dilakukan pada Desember 2025.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” jelasnya.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, maupun tidak dibayarkan.

Pemkab juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda