KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan semakin giat tingkatkan pelayanan dan terus berinovasi serta menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan bidang agraria di wilayah Bumi bende Seguguk.
Untuk tingkatkan kualitas pelayanan, dinas ini membuat inovasi penanganan dengan membentuk tim yuridis berjumlah 6 orang, dimana setiap orangnya bertanggung jawab menangani beberapa kasus. Tim yuridis adalah tim work efektif yang berasal dari kalangan non PNS.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedy Kurniawan S.STP saat dikonfirmasi, Rabu (4/8) menjelaskan, tim yuridis kita bentuk pada tahun 2020 secara terbuka dan kompetitif, agar penanganan permasalahan pertanahan yang diajukan pemohon dapat dilayani dengan cepat, jelas, terbuka dan pasti.
“Tim ini sebelumnya sudah kita berikan pelatihan terkait standar pelayanan penanganan permasalahan. Dengan berlatar belakang sarjana berbeda dan pengalaman sudah mumpuni serta dari kalangan milenial yang profesional, sehingga dapat membantu memberikan pelayanan terbaik pada Dinas Pertanahan OKI,” ujar Dedy.
Tim ini, jelas Dedy, bertugas untuk mengakselerasi layanan, memberikan kepastian dan layanan yang tepat waktu, transparan serta akuntabel dengan tetap didampingi atau diasistensi oleh pejabat eselon III dan IV dari Dinas Pertanahan Kabupaten OKI yang berlandaskan Peraturan Bupati OKI Nomor 05 Tahun 2017.
Tim yuridis melakukan komparasi pada penanganan permasalahan pertanahan dan berfokus mengawal prosesnya dengan 6 tahapan inovasi. Pertama pelaporan atau pengumpulan berkas lebih aman, karena tim yuridis akan memberikan keamanan berkas yang sudah diberikan. Yakni dengan mengelompokkan berkas perkasus kedalam arsip masing-masing.
Kata Dedy lagi, pada tahap awal pengadu membuat surat aduan yang disampaikan ke kepala Dinas Pertanahan. Setelah pengaduan diterima, tim yuridis memeriksa kelengkapan berkas, yaitu identitas pengadu, penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan.
“Juga data pendukung atau bukti-bukti terkait dengan pengaduan, lalu informasi mengenai pihak yang diadukan serta uraian singkat kasus. Pengaduan yang diterima dicatat dalam laporan pengaduan serta semua berkas yang diberikan oleh pengadu di upload oleh tim yuridis ke aplikasi Dokter Dispertan. Sehingga dokumen dan perkembangannya akan lebih terjamin keamanannya serta diakses kapan saja dengan mudah,” kata Dedy.
Masih kata Dedy, tahapan kedua, pengumpulan atau kelengkapan data terjamin. Untuk lengkapi data, tim yuridis menjamin kelengkapan data dengan berkoordinasi dan memonitoring pihak-pihak terkait kasus dipermasalahkan.
“Tim yuridis melakukan koordinasi atau observasi di dalam pengumpulan data berupa data fisik dan yuridis, putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari kepolisian, Kejaksaan juga, serta dokumen lain yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi penegak hukum. Data yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, data lainnya terkait yang dapat pengaruhi atau memperjelas duduk persoalan sengketa dan konflik serta keterangan saksi,” tandas Dedy.
Ketiga, profesional mediator. Untuk mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan, ditangani mediator bersertifikat yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Dengan profesional mediator dapat memberikan kepercayaan penuh pada pihak berselisih serta menjamin transparansi dengan pengambilan keputusan bersifat musyawarah dan objektif.
“Dalam tahapan ini, tim yuridis persiapkan berkas-berkas pendukung jalannya mediasi seperti surat undangan, daftar hadir, bahan rapat serta jalannya mediasi dicatat oleh tim yuridis dalam bentuk notulensi. Sedangkan tahapan inovasi keempat, yakni peninjauan lapangan berteknologi,” ungkap Dedy.
Peninjauan lapangan yang dilengkapi dengan teknologi tinggi didalam melakukan pengukuran, sambung Dedy, tim yuridis dibantu oleh 2 tim yaitu tim surveyor dan areal mapping pilot, bertugas melakukan pengukuran juga pengambilan titik koordinat menggunakan GPS serta pengambilan gambar dari udara menggunakan drone.
“Dengan teknologi baik dapat menghasilkan hasil pengukuran yang presisi, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Tahapan inovasi kelima, modernisasi pengolahan data, yaitu pengolahan data modern dengan menggunakan perangkat memadai dibantu beberapa aplikasi sebagai pendukung dalam menghasilkan data lengkap dari peninjauan lapangan,” tegas Dedy.
Aplikasi pendukung tersebut yaitu ArcGIS, Metashape, Autocad dan DroneDoplay. Setelah hasil peninjauan lapangan diolah oleh tim surveyor, kemudian hasil pengolahan itu diberikan kepada tim yuridis sebagai data temuan dalam penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
“Dengan pengolahan data yang modern, menjadikan hasil dari peninjauan lapangan lebih lengkap dan maksimal. Inovasi keenam, kepastian rekomendasi akhir. Perselisihan antara pihak yang berselisih dinyatakan atau dianggap selesai, apabila telah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bupati OKI Nomor 05 Tahun 2017 tentang penyelesaian kasus pertanahan,” jelas Dedy.
Rekomendasi akhir, yakni membuat tentang seluruh proses penyelesaian permasalahan atau kasus pertanahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan. Lebih jauh dijelaskan Dedy, seperti hasil mediasi, peninjauan lapangan dan kesepakatan antara kedua pihak berselisih sehingga rekomendasi akhir yang dikeluarkan Dinas Pertanahan dapat memberikan kepastian solusi penyelesaian para pihak dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Data-data dihasilkan dari keenam tahapan inovasi tersebut, semuanya dituangkan dalam aplikasi Dokter Dispertan yang bisa di download melalui Play Store sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan informasi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten OKI kepada masyarakat. Dengan begitu, semua kasus dapat dilihat perkembangannya pada aplikasi Dokter Dispertan dimana dan kapan saja,” imbuh Dedy.
Lebih jauh dijelaskan Dedy lagi, hadirnya tim yuridis sangat membantu para pegawai PNS yang terbatas jumlah dan SDM-nya, dengan membandingkan jumlah kasus yang masuk terhadap jumlah PNS yang ada pada Dinas Pertanahan OKI.
“Keterbatasan jumlah PNS tersebut dapat diatasi oleh tim yuridis. Terbukti setelah dibentuk, tim yuridis di tahun 2020 sampai dengan saat ini, menghasilkan berjalannya 35 kasus aduan permasalahan pertanahan yang masuk, semuanya difasilitasi oleh tim yuridis Dinas Pertanahan Kabupaten OKI. Dengan catatan 7 kasus tuntas 100 persen, 7 kasus masuk tahap mediasi, 9 kasus tahap pengolahan data, 7 kasus tahap analisa data dan 5 kasus tahap pemeriksaan,” tukas Dedy.
Ditegaskan Dedy, kami [Dinas Pertahanan Kabupaten OKI] bersama tim yuridis siap melayani masyarakat dan berupaya sebaik mungkin serta akan berusaha menjadi mediator yang baik dalam menyelesaikan sengketa lahan dan konflik terjadi. (Iwan/ADV)






























