PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan mendadak.
Tes narkoba dan tes rohani yang semula diwajibkan kini resmi ditiadakan. Keputusan ini menuai sorotan, terutama karena sejumlah peserta sudah lebih dahulu mengurus dan melakukan pemeriksaan di RSUD Talang Ubi.
Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sejak kemarin banyak peserta PPPK paruh waktu datang untuk melakukan tes. Kami dari pihak RSUD hanya melayani sesuai permintaan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Ia mengungkapkan, RSUD Talang Ubi sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan RS Siti Fatimah untuk pelaksanaan tes rohani.
“Sebenarnya jadwal tes rohani dilaksanakan besok. Karena fasilitas di RSUD Talang Ubi belum tersedia, kerja sama itu dibuat agar peserta tidak perlu keluar daerah dan mengeluarkan biaya tambahan,” jelasnya.
Namun, setelah menerima edaran terbaru dari BKPSDM PALI mengenai perubahan syarat seleksi, RSUD langsung melakukan koordinasi ulang.
“Dengan adanya perubahan ini, kerja sama tersebut otomatis dibatalkan,” tambah dr. Ronald.
Terkait tes narkoba yang sudah terlanjur dilakukan, ia menegaskan biaya yang telah dikeluarkan peserta tidak bisa dikembalikan.
“Alat kesehatan yang digunakan untuk tes narkoba bersifat sekali pakai. Setelah digunakan, wajib dibuang. Karena itu biaya tidak mungkin dikembalikan,” tegasnya.
Meski demikian, surat keterangan hasil tes narkoba yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku hingga tiga bulan. Peserta masih bisa memanfaatkannya untuk keperluan lain jika diperlukan.
Perubahan aturan mendadak ini menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta PPPK paruh waktu. Sementara itu, RSUD Talang Ubi memastikan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. (RDT)






























