KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena tersandung kasus penganiayaan, Agus (40) yang tercatat sebagai warga Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap Tim Macan Komering Polsek setempat, Jumat (7/8/2020) kemarin sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya pimpinan Kapolsek IPTU Tuswan.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya. Kemudian yang bersangkutan dibawa dan diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Sabtu (8/8/2020)
Masih kata dia, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku Agus terhadap korban Ismail Dwi Saputra (20), sopir asal Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI terjadi Selasa (30/4/2019) silam, di area PT. Tania Selatan Desa Purwo Asri Lempuing Jaya OKI.
“Kala itu sekira pukul 10.00 Wib, korban yang baru selesai bongkar muatan sawit di pabrik PT. Tania Selatan lalu memarkirkan mobilnya. Tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung marah-marah kepada korban,” ungkap dia.
Saat marah tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban membawa mobil ngebut, sehingga banyak debu. Lanjut dia, kemudian pelaku memukul korban tepat pada bagian pipi sebelah kiri, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri korban. Sehingga melaporkan apa yang dialamimya ke Mapolsek Lempuing Jaya, sambil membawa 1 lembar hasil visum dari RS Pratama Tugu Jaya,” pungkas dia. (Iwan)































