Terkait Cakades, Bupati OI Berharap Syarat Minimal SMP Diubah

380
Bupati OI menerima kunjungan Tim Komisi II DPR RI di ruang rapatnya, Rabu (25/5).

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Jika harapan Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar diterima, agar regulasi atau syarat minimal untuk pencalonan kepala desa adalah tamatan SMP atau setara dirubah. Bisa dipastikan calon kades yang mendaftarkan diri dengan melampirkan ijazah tersebut bakal tidak bisa mencalonkan diri.

Harapan tersebut diungkapkan Panca saat menerima kunjungan kerja dari Tim Komisi II DPR RI di ruang rapat utama bupati setempat, Rabu (25/5).

“Mohon kiranya regulasi tamatan SMP ini dapat diubah, karena ini akan menyulitkan mereka sendiri nantinya jika terpilih,” kata Panca seperti dikutip dari sumeks.co.

Menurutnya, karena saat ini sumber daya manusia (SDM) Indonesia dituntut untuk melek teknologi. Apalagi, kalau di daerah tersebut terkendala jaringan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ingin SDM di Kabupaten Ogan Ilir ini memadai, untuk mengejar ketertinggalan dengan perkotaan,” tegas Panca.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, kunjungan kami ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir.

“Permasalahan-permasalahan yang kami dapatkan dari Kabupaten Ogan Ilir ini akan kita bawa ke pusat. Dan ini juga menjadi koreksi bersama di Ogan Ilir,” tutupnya.(Adie)

Bagaimana Menurut Anda