Tapsel Siaga Cuaca Ekstrem, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

79
Cuaca ekstrem tengah melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/9148/2025 tentang antisipasi menghadapi cuaca ekstrem di lingkungan pendidikan.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya intensitas hujan yang sangat tinggi dalam beberapa waktu terakhir, yang memicu potensi banjir, tanah longsor, hingga terputusnya akses jalan disejumlah wilayah.

Pemerintah daerah menilai langkah antisipatif perlu dilakukan demi keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu pada 26 November 2026 di Sipirok itu terdapat beberapa instruksi penting diantaranya:

  1. Meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan yang terdampak bencana mulai 26 November 2025 hingga kondisi dinyatakan aman.
  2. Mengalihkan pembelajaran ke metode daring atau belajar mandiri sesuai kemampuan masing-masing sekolah.
  3. Kepala sekolah diminta memastikan seluruh fasilitas sekolah dalam kondisi aman, sekaligus melakukan pemantauan rutin terhadap potensi bencana di lingkungan pendidikan.
  4. Orang tua maupun wali murid diimbau meningkatkan kewaspadaan serta mengawasi aktivitas anak selama cuaca ekstrem berlangsung.
  5. Seluruh satuan pendidikan juga diminta segera melaporkan kondisi darurat atau kerusakan melalui Dinas Pendidikan atau BPBD Tapanuli Selatan.

Bupati menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan langkah mitigasi guna meminimalisir risiko dan menjaga keselamatan seluruh warga sekolah.

“Langkah ini kita ambil demi keamanan dan keselamatan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan tetap waspada menghadapi kondisi cuaca ekstrem,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.

Dengan keluarnya instruksi ini, satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar serta memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak belajar meski tidak berlangsung secara tatap muka. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda