LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lampung Selatan berhasil meraih peringkat kedua terbaik di Provinsi Lampung dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan.
Di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan meraih skor 73,91, menempati posisi kedua setelah Kabupaten Pringsewu yang berada di posisi pertama dengan skor 74,89.
Posisi ketiga ditempati Kabupaten Tulang Bawang dengan skor 72,63, diikuti Kabupaten Way Kanan dengan skor 72,16, dan Kabupaten Pesawaran di posisi kelima dengan skor 71,90.
“Capaian SPI Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 berada pada angka 73,91 persen, masuk dalam kategori waspada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam keterangannya.
Anton menjelaskan, hasil survei ini menunjukkan kinerja positif Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada sejumlah indikator penting, seperti transparansi layanan publik, akuntabilitas pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, serta efektivitas sistem pengaduan masyarakat.
SPI merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi korupsi dan mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintah. Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
Anton menyebutkan bahwa variabel penilaian internal meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, praktik perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, serta sosialisasi antikorupsi. Sementara itu, variabel penilaian eksternal mencakup transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai.
“Adapun variabel dalam penilaian dari pihak ekspert/ahli terdiri dari 12 indikator, antara lain transparansi, mengedepankan kepentingan umum, kepatuhan terhadap prosedur, perlakuan khusus, penyalahgunaan wewenang, serta potensi suap,” jelas Anton.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan integritas tata kelola pemerintahannya pada tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari komitmen menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Kominfo Lamsel)































