Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS, Simak Penjelasannya

22

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Sejumlah guru honorer di Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari–Agustus 2025.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada regulasi pemerintah pusat yang menyatakan guru penerima honor BOS harus belum menerima tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini bertujuan menghindari praktik pendanaan ganda (double funding). Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada mengungkapkan, bahwa dalam hasil audit periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menjelaskan, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk kemudian diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah guru honorer BOS tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru honorer BOS tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari dana BOSP.

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:

  • Berstatus Non-ASN
  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki NUPTK

Dinas Pendidikan menyebutkan kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain karena kebijakan ini merupakan implementasi regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda