BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di ruang kerja Sekda, Rabu (20/8/2025).
Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kehadirannya bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menjelaskan, bahwa pihaknya terus mendorong percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah.
“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Alhamdulillah, dari 49 perangkat daerah, sudah 48 yang menjalankannya. Tinggal satu perangkat daerah lagi, mudah-mudahan bisa tuntas pada akhir bulan ini,” ungkapnya.
Menurut Fitrianita, penerapan SRIKANDI juga berdampak pada peningkatan indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek digitalisasi arsip.
“Tahun lalu indeks tingkat digitalisasi arsip kita sudah mencapai 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Mudah-mudahan, dengan komitmen Pak Sekda, tahun ini capaian tersebut bisa lebih meningkat,” harapnya.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI adalah kewajiban bagi seluruh perangkat daerah.
“Saya berterima kasih, update penerapan Srikandi sudah berjalan ke arah yang lebih baik. Ini adalah hal wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya. (Katharina)





























