Sarjana Nganggur Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 14 Paket

10

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Komitmen Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berlatar belakang pendidikan sarjana ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.

Tersangka berinisial EDF (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, antara lain 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram, 1 unit timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak menunjukkan tersangka diduga aktif menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, pihaknya terus memperkuat pemberantasan narkotika diseluruh wilayah hukum.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” kata Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memerangi narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda