TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan semakin mengitenskan penerapan sanksi terhadap setiap orang atau pihak yang didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan diberi tindakan tegas,” kata Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) Parulian Nasution saat memimpin apel gabungan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin prokes Covid-19, bertempat di alun-alun Pasar Sipirok, Jumat (9/10/2020).
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, saksi sosial, penyitaan KTP, dan tidak diberikan layanan publik dalam waktu 30 hari. Tindakan itu sesuai dengan Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tapsel.
“Mari, sampaikan informasi ini sesuai dengan anjuran pemerintah. Upaya ini adalah peran kita bersama untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat secara keseluruhan tanpa mengenal lelah,” pesan sekda kepada seluruh petugas gabungan yang terlibat operasi yustisi.
Menurutnya, meskipun berbeda lembaga atau institusi, pada hakikatnya tim gabungan ini adalah sama. Yakni, bagaimana sinergitas untuk mencapai sebuah pelayanan yang maksimal demi suksesi program pemerintah.
“Kalau dilihat di lapangan, cukup banyak masyarakat yang enggan memakai masker. Inilah tugas bersama tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker di tengah wabah pandemi Covid-19 sekarang ini,” sambung Parulian.
Terakhir, diingatkan sekda, kepada seluruh peserta apel gabungan agar supaya dalam melaksanakan tugas di lapangan nantinya tetap mengedepankan pendekatan secara humanis, namun jangan ada keragu-raguan. [Anwar]































