RUP Diskominfo Belum Tayang, Contoh Lemahnya Pelayanan Informasi Publik Tubaba

499

TUBABA-LAMPUNG, BERITAANDA – Di tengah gencar-gencarnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat [Tubaba] mempromosikan, mempublikasikan, serta berbagai trobosan pembangunan yang bernuansa budaya, wisata, dan lain sebagainya, namun kerja keras bupati muda Arif nan bijaksana yang bermoto nemen nedes nerimo (nenemo) ternodai dengan lemahnya pelayanan informasi publik.

Hal tersebut terlihat jelas dengan belum ditayangkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) berbagai kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2021, sehingga lemahnya pelayanan informasi publik tersebut bisa mencoreng citra kabupaten yang berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai tersebut.

Sirup merupakan aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Sirup bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya.

Sirup sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional/provinsi/kabupaten/kota.

Sementara dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pada bagian kelima. Pengumuman rencana umum pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Namun hingga saat ini pihak Dinas Kominfo kabupaten setempat belum menayangkan RUP pada aplikasi SIRUP dari berbagai kegiatan di dinas tersebut, sehingga penyusunan RUP Diskominfo tersebut meragukan.

Sedangkan RUP diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat diumumkan pada awal Januari. Hal ini memastikan proses pengadaan barang dan jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22 disebutkan, jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket pekerjaan melalui penyedia dan atau swakelola).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh BERITAANDA pada link https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/kldi/D274, pada anggaran pendapatan belanja daerah pada tahun 2021, pihak Dinas Kominfo Tubaba dari bulan Januari sampai saat ini, RUP Dinas Kominfo Tubaba yang ditayangkan dalam aplikasi Sirup LKPP hanya ada satu (1) jenis kegiatan yaitu belanja sewa sarana mobiltas darat dengan pagu anggaran Rp 96.000.000 saja.

Dengan tidak menayangkan RUP pada aplikasi Sirup, perbuatan pihak PA/KPA Dinas Kominfo Tubaba juga diduga telah melanggar UU no 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Pada Pasal 52 dengan jelas menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pada penjelasan di atas, Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan jelas menerangkan, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat

untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Selain melanggar PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pihak Kominfo juga diduga telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik.

Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik pada Pasal 32 dengan jelas menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Yudiansyah selaku Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (19/3) lalu menjelaskan, kurang begitu memahami besaran nominal anggaran Diskominfo Tubaba.

“Karena anggaran satker itu kan sekarang ini total dengan gaji jadi saya enggak bisa, kalau untuk medianya Rp 7 miliaran di luar kegiatan. Ke keuangan saja, karena kan transparansi APBD ada di Keuangan,” kata Yudi.

Sementara keterangan Plt Kepala Bappeda Tubaba Berbanding terbalik dengan penjelasan dari Ketua Komisi l DPRD kabupaten setempat, terkait besaran nominal anggaran Diskominfo Tubaba, sehingga semakin memperkuat dugaan permasalahan.

Di kediamannya, Yantoni menjelaskan, besaran nominal salah satu kegiatan Dinas Kominfo Tubaba sekitar Rp 8 miliaran.

Menurutnya, Bappeda memiliki peranan dalam setiap perencanaan, pagu total penggunaan anggaran berawal dari perencanaan.

“Kalau dari Bappeda sendiri seolah-olah menutupi dan kurang memahami, bagaimana Kominfo itu sendiri bisa mengelola anggaran dengan baik, jadi perencanaan itu seolah-olah peta buta, sebab anggaran itu dimulai dari Bappeda, RKP baru dituangkan dan dibahas dengan dewan jadi RKA. Kalau Bappeda tidak bisa menjelaskan berarti belum layak dia di Bappeda,” cetusnya.

Lebih lanjut Yantoni menegaskan, terkait penayangan RUP pada Aplikasi Sirup merupakan kewenangan dari SKPD terkait.

“Ini kan aneh, kalau itu keharusan atau wajib kenapa harus ditutup-tutupi. Seharusnya Kominfo itu memberikan contoh yang baik, apalagi ini berkaitan dengan informasi publik. Kalau tidak bermasalah kenapa harus ditutupi,” tegas dia.

Sementara, hingga berita dilansir terkait kejelasan dengan belum ditayangkannya RUP dalam aplikasi Sirup, Kadis Kominfo Tubaba belum berhasil ditemui, melalui selulernya belum ada tanggapan.(R/M)

Bagaimana Menurut Anda