NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Nias gelar focus group discussion (FGD) dalam rangka penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), bertempat di ruang aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Rabu (29/6).
Kepala Dinas PUTR Victor S. Waruwu mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias, serta menjadi pedoman untuk pengembangan yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias tahun 2014 – 2043 yang dilaksanakan pada tahun 2021,” ujar Victor S. Waruwu.
Lanjutnya, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Untuk kita ketahui bersama bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali konsultasi publik (PK). Keluaran/output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan] menyusun ranperda dan naskah akademik.
Bupati Nias Yaatulo Gulo SE SH M.S.i menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.
“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap RTRW,” jelas Bupati Nias.
Selanjutnya, Bupati Nias juga menyampaikan bahwa dalam RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.
“Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034 pada tahun anggaran 2021. Maka, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias,” tegas Bupati Nias.
Terangnya, kegiatan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan ranperda dan naskah akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan, khususnya 10 kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh tim penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW. (Ganda)






























