TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menggelar Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan satuan fungsi lainnya.
Razia tersebut berlangsung di Jalan Poros Simpang Tiga Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Jumat (2/5/2025) pagi.
Kegiatan dimulai pada pukul 06.00 WIB dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tubaba, Kompol Zaini Dahlan SH MH, didampingi Kasat Lantas AKP Fony Salimubun SH MH serta personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni SIK MIK melalui Wakapolres Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, bahwa razia ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan dalam berlalu lintas serta mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan sikap tegas namun humanis dalam menindak pelanggaran lalu lintas,” ujar Kompol Zaini.
Adapun hasil dari razia tersebut, petugas mencatat sejumlah penindakan berupa tilang STNK roda dua (R2) ada 12 lembar, tilang barang bukti kendaraan R2 ada 26 unit, serta tilang SIM C ada 2 lembar. (Wawan)































