Ratusan Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga OKI Jadi Sasaran Program Bedah Rumah

1585

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Jika pada tahun 2019 lalu, realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan program bedah rumah Kemen PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebar di seluruh kecamatan dalam kabupaten tersebut. Di tahun 2020 ini, untuk penerima manfaat program itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) setempat usulkan agar dilaksanakan per kecamatan agar memudahkan pemerataan.

Kepala Dinas PRKP OKI Ir. Asmar Wijaya, M Si melalui Plt Kabid Perumahan, Irvan, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) mengatakan, kalau tersebar kan susah untuk selesaikan suatu masalah. Maka tahun 2020 ini, dalam rangka pemerataan, kita usulkan agar ada baiknya jika dilaksanakan per kecamatan dan telah kita usulkan Kecamatan Jejawi.

“Maunya kita kan seperti itu. Namun hanya sebatas usulan, mengenai realisasi mereka yang menentukan dalam hal ini provinsi, apakah kebijakan mereka mau per lokasi per tahun, ataukah masih tetap gunakan sistem lama yakni tersebar, mengacu pada data yang mereka miliki,” tandas dia.

“Kenapa demikian, karena untuk program BSPS perlu diketahui juga, bukan wewenang kabupaten. Dengan begitu, apakah nantinya tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya, bukan per kecamatan yang kita usulkan, ya kita hanya menerima, kalau tidak salah diusulkan sebanyak 500 unit.”

“Untuk program bedah rumah, sebenarnya ada 3 sumber yaitu menggunakan dana DAK, BSPS dan APBD kabupaten. Nah, tahun 2020 ini Pemkab OKI telah mengalokasikan dana untuk program peningkatan kualitas rumah layak huni, dimana tercatat telah ada 220 unit rumah warga akan menjadi sasaran program tersebut,” ungkap dia.

Ke-220 unit rumah tidak layak huni yang akan dibedah melalui dan masuk dalam program ini, berada di desa – desa dalam wilayah delapan (8) kecamatan, seperti Kecamatan SP Padang, Pampangan, Jejawi, Tanjung Lubuk, Pangkalan Lampam, Teluk Gelam, Pedamaran dan Kayuagung.

Bagi yang belum dan ingin ikuti program ini, tentu melalui mekanisme, antara lain masyarakat desa harus mengajukan permintaan kepada kepala desa agar diajukan sebagai penerima program. Sambung dia, lalu kepala desa membuat proposal dan dikirimkan ke bupati, dengan tembusan ke Dinas PRKP OKI.

“Dengan lampirkan nama – nama masyarakat desa yang ajukan program, yang dianggap memang layak untuk menerima program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Selanjutnya, Dinas PRKP OKI berdasarkan usulan proposal desa, melakukan verifikasi di lapangan terhadap rumah – rumah yang diusulkan,” ujar dia.

Selain itu, kita juga akan mengecek apakah masyarakat diusulkan tersebut benar – benar layak atau tidak untuk mendapat bantuan sesuai dengan persyaratan telah ditetapkan. Tambah dia, dalam verifikasi ini akan dilihat apa yang perlu diperbalki, sesuai dengan prioritas kerusakan dan memang dianggap harus diperbaiki sehingga layak dihuni.

“Dari hasil verifikasi diharapkan sudah mendapat gambaran besaran kebutuhan dana yang mengajukan program, dengan melihat apa – apa yang harus diperbaiki. Hasil verifikasi memungkinkan adanya perbedaan antar rumah yang satu dengan yang lain, sehubungan dengan jenis pekerjaan yang akan diperbaiki,” imbuh dia.

Syarat-syarat administrasi penerima program, jelas dia, penerima program adalah penduduk asli desa pengusul dengan melampirkan KTP dan kartu keluarga (KK) yang sah. Penerima program harus melihatkan surat kepemilikan tanah / rumah, atas nama penerima program.

“Penerima program sudah beristri atau bersuami, sudah menikah ataukah janda yang termasuk dalam katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain hasil verifikasi dan mempertimbangkan semua persyaratan, nama – nama masyarakat akan diusulkan ke bupati untuk ditetapkan sebagai penerima program,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda