Putus Mata Rantai Kemiskinan, Gubernur Mirza Dorong Pendirian Sekolah Rakyat di Lampung

53

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pendirian Sekolah Rakyat (SR) diseluruh wilayah Provinsi Lampung sebagai upaya memutus mata rantai kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si, usai meninjau lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Lampung Selatan, Senin (21/4/2025).

“Pak Gubernur mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung memiliki Sekolah Rakyat. Beliau juga menghimbau agar pemerintah daerah mengusulkan pendiriannya di wilayah masing-masing,” jelas Aswarodi.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat miskin berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sasaran utamanya adalah warga miskin ekstrem di desil 1, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 400 ribu per bulan.

“Orang tua boleh miskin, tapi anak-anak tidak boleh ikut miskin. Sekolah Rakyat ini adalah strategi dari Pak Prabowo, dan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen nyatanya dengan mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto ini,” tambahnya.

Rencananya, pembangunan Sekolah Rakyat akan dilakukan di lahan milik Pemprov Lampung, salah satunya di Kota Baru Lampung Selatan serta di Slusuban Lampung Tengah.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengusulkan lokasi pembangunan kepada Kementerian Sosial. Hari ini, tim dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR melakukan survei ke lokasi di Kota Baru, didampingi sejumlah instansi dari Pemprov Lampung, termasuk Dinas PU, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Perkim Ciptaru, Dinas Pendidikan, Bappeda dan Biro Hukum. Seluruh anggaran, mulai dari pembangunan fisik, sarana prasarana, hingga tenaga pendidik, akan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sekolah Rakyat di Lampung direncanakan akan menampung hingga 300 peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dengan konsep boarding school. Sekolah ini tak hanya fokus pada pendidikan akademik, tetapi juga pembinaan karakter, pelatihan keterampilan, dan pengasuhan.

Setiap siswa diwajibkan tinggal di asrama yang telah disediakan. Syarat utama untuk menjadi peserta didik adalah tergolong warga miskin desil 1 berdasarkan DTSEN, bertempat tinggal sesuai zonasi lokasi SR, serta mendapat persetujuan orang tua untuk tinggal di asrama (terutama bagi yang bersekolah di lahan milik Pemprov).

“Semua kebutuhan siswa ditanggung oleh pemerintah pusat. Modalnya cuma satu: badan yang sehat,” tutup Kadis Sosial Aswarodi. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda