PALI, BERITAANDA – Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Penukal Abab melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam pencegahan penyakit masyarakat (pekat), 3C (curat, curas dan curanmor) dan gangguan kamtibmas lainnya.
Pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di halaman Mako Polsek Penukal Abab, telah dilaksanakan apel persiapan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Tim UKL I.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan, pelaksanaan apel KRYD UKL I dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab AIPDA Zeni Irwanto dan diikuti oleh para personel.
Selanjutnya, Tim UKL I melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab, serta memberikan imbauan kepada pengemudi roda empat dan dua agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hasil KRYD antara lain memberikan teguran terhadap pengendara roda dua dan empat sebanyak 30 orang, mengamankan motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan sebanyak 3 unit,” jelas IPTU Arzuan SH.
“Tim mengimbau kepada pemuda yang sedang nongkrong agar tidak bermain judi online, tidak pulang larut malam, serta diharapkan jika tidak ada keperluan atau urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang ke rumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku kriminal,” pungkasnya. (AMD)






























