
INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil membekuk Aldi (20), salah satu pelaku penganiayaan hingga terluka terhadap Maulidin (51), beberapa jam usai ia dan rekannya melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (23/8) pukul 20.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Seberang Ulu II Kota Palembang.
Menurut keterangan polisi, Aldi diamankan setelah mengeroyok seorang pria di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
“Aksi pengeroyokan berawal saat korban bernama Mauludin menyaksikan perkelahian di seberang rumahnya. Korban lalu berinisiatif melerai perkelahian antar pemuda itu, kejadiannya Jumat (27/8) kemarin sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain, Sabtu (28/8).
Tambah dia menjelaskan, usai melerai perkelahian tersebut, korban kembali ke rumahnya. Tak berselang lama, rumah korban didatangi sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam, baik pisau maupun parang.
“Sekelompok anak muda ini ada enam orang. Mereka diduga tidak senang korban mencampuri urusan, melerai perkelahian tadi. Lalu berdasarkan keterangan saksi mata di TKP, keenamnya melakukan pembacokan dan menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut,” imbuhnya.
Masih dalam keterangan Kapolsek Pemulutan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian tangan, kaki dan lebam di bagian dada. Kemudian dibawa ke RSUD Palembang BARI untuk mendapatkan pertolongan.
Hasil dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau dan motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami masih mengejar lima pelaku lainnya. Kami imbau lebih baik kooperatif, menyerahkan diri saja,” tegas Iklil. (Adie)





























