Polsek Panjang Tangkap Dua Pencuri Modus Dongkel Jendela

98

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan dua (2) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus mendongkel jendela.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto SIK yang diwakili Kapolsek Panjang Kompol M. Joni SH MM menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi tentang pencurian yang terjadi pada hari Jumat (27/5) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Pendi Manurung (62) Jalan Soekarno Hatta (depan pantai TISKA) RT 001 Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Kompol M. Joni mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah PR (21) dan AN (22), warga Kecamatan Panjang Kota Kota Bandar Lampung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah obeng kecil gagang berwarna merah,1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki GSX warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sonic warna biru yang telah dipreteli mesin dan bodinya,” papar dia.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa para pelaku selain melakukan pencurian di lokasi tersebut, mereka juga telah melakukan pencurian lebih dari 10 lokasi yang berbeda.

Lebih lajut kronologis penangkapan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Panjang mendapat informasi keberadaan pelaku (PR) yang saat itu sedang berada di persembunyiannya di daerah Jalan Dr Agus Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tersangka AN. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panjang.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ” pungkas Kapolsek. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda