Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan yang Menewaskan 2 Orang

264

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Nias berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan 2 orang warga Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias pada tanggal 27 Juli 2020 lalu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memaparkan, kejadian berawal ketika Sokhihasara Zai alias Ama Penus (48) yang diduga lagi dalam pengaruh minuman keras jenis Tuo Nifaro ini melewati warung Ama Mistar, ketika melihat Torosokhi Zai Alias Ama Feri (50) dan Ododogo Zai (32) alias Ama Lilis yang lagi duduk di warung Ama Penus menghampiri warung tersebut.

“Setiba di dalam warun, Ama Penus yang diduga dalam pengaruh minuman keras memaki-maki Ama Feri dan Ama Lilis. Tidak lama kemudian, kedua saudara Ama Penus yang tidak jauh dari lokasi mendatangi dan menyuruh Ama Penus untuk pulang ke rumah. Ketika hendak pulang, Ama Penus sempat mengeluarkan ancaman akan kembali dengan membawa pisau,” kata Kapolres Nias Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib, Ama Penus kembali lagi ke warung tersebut dengan membawa sebilah pisau. Ama Lilis yang melihat Ama Penus membawa sebilah pisau mencoba menghampiri dan bertanya kepada Ama Penus.

“Namun Ama Penus menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah Ama Lilis dan Ama Lilis sempat menghidar, sehingga mengenai lekuk paha sebelah kanan dan berhasil melarikan diri ke rumahnya,” terang dia.

Pelaku YZ yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar suara makian Ama Penus membuatnya berlari ke tempat kejadian. Dan sekitar 4 meter dari warung, YZ melihat Ama Penus menikam Ama Feri dengan menggunakan sebilah pisau.

“Melihat YZ berada di lokasi, Ama Penus mendekati dan mencoba menikam YZ, namun YZ melakukan perlawanan dengan cara menangkap tangan dan menjatuhkan Ama Penus ke tanah yang berbatuan dan selanjutnya merampas pisau dari tangan Ama Penus, dan menikamnya berkali-kali hingga tewas. Setelah itu, YS meninggalkan pisau disamping Ama Penus, dan melihat Ama Feri yang sudah tidak bernyawa,” papar Kapolres.

Kemudian, setelah petugas Polsek Idanogawo melakukan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akhinya YZ menyerahkan diri dengan diantar salah seorang tokoh masyarakat ke Mapolsek Idanogawo.

“Karena kejadian tersebut, Torosokhi Zai alias Ama Feri, Sokhihasara Zai alias Ama Fenus meninggal dunia dan Ododogo Zai alias Ama Lilis mengalami luka tusuk. Atas perbuatannya, tersangka YZ dijerat Pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda