Polda Sumsel Ungkap Pembuat Tahu Berformalin yang Dijual di Pasar Alang-alang Lebar

476

PALEMBANG, BERITAANDA – Kapolda melalui Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, SIK SH MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM serta Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin.

“Tersangka Jono selaku pemilik tempat pembuatan tahu putih yang berada di Jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT 099 RW 002 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk meredam tahu putih basah, sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang,” jelas dia saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Senin (9/3/2020), bertempat di Mapolda Sumsel.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit mobil panther pick up BG 9028 AG, 46 ember cat yang berisikan 5.520 tahu putih basah.

“Pasal yang dikenakan adalah, Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda Rp10 miliar,” jelas dia.

Selain mengungkap pembuatan tahu berformalin, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan pengedar kosmetik serta alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

“Tersangkanya Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi shopee ‘Beauty Cantik’ yang beralamat di Jalan Sultan Agung Kota Palembang. Ia menjual kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online shopee dan facebook,” jelas dia.

“Tersangka bersama dengan pembeli berhasil diamankan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik. Untuk barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar. Sementara Pasal yang dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda