Polda Lampung Musnahkan 50 Senjata Api Ilegal Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

18

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal beserta 85 butir amunisi hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 Agustus.

“Sebanyak 50 pucuk senjata api dan 85 butir amunisi hasil Operasi Sikat Krakatau kami musnahkan dengan cara digerinda,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (18/8/2025).

Senjata yang dimusnahkan berasal dari penyerahan sukarela masyarakat serta hasil pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian. Dari total 50 senjata api, sebanyak 42 pucuk diserahkan secara sukarela oleh warga, sementara delapan lainnya merupakan hasil penangkapan petugas.

Selain pemusnahan senjata api, Polda Lampung juga mengungkap berbagai tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025. Tercatat sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan dari kasus-kasus kriminal seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda