Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif ke 9 Tersangka Ujaran Kebencian

100

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat hari Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, 9 tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari hukumannya.

Sebelumnya dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.

“Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung,” kata Brigjen Pol Subiyanto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7).

Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu,” terang Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.

Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kemudian, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda