BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina), diduga berasal dari Palembang.
“Informasi ini kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah itu dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari Senin (6/3/2023) kemarin.
“Lokasinya beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel,” tutur dia.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Zainal selaku Ketua RT setempat yang menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik saudara Putra (oknum anggota Polri).
Selain itu saksi lain, Dini Frista Harsi yang merupakan warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun. Dan terakhir kegiatan sepekan yang lalu. Setiap datang mobil yang digunakan truk colt diesel.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1.000 liter, dimana 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.
Selain itu, ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah cong serta 4 buah ember.
“Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas. Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana penjara 6 tahun serta denda Rp 60 miliar,” tegas dia.
“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (Katharina)































