Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni

72

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa (9/7/2024) lalu pukul 12.30 WIB, dibeberapa lokasi strategis.

Penangkapan terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“7 tersangka yang berhasil kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat,” ungkap Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/7/2024), di GSG Presisi Polda Lampung.

Pada operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 Kg sabu, beberapa kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan 2 Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.

“Pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan,” jelas Kapolda.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza silver.

Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 Kg sabu.

Pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta.

“Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL di Tanjung Balai, Medan,” tambah Kapolda.

Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolda.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, hal tersebut masih dalam penyelidikan.

“Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan,” pungkas Kapolda. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda